A.
Demokrasi
Istilah
demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada
di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu
tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Berbicara
mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih
tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen
kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang
menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap
orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.
Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita
miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang
berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem
politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di
dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan
berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan
anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur,
landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua
orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan
untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah
keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri
jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan
kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
Demokrasi
yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam
taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai
tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa
beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di
dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut
secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam
penjelasan
mengenai
Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan
atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia
berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan
berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan
2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang
menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di
samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar.
Dengan
demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut
nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku
manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia,
tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat,
usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari
demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila).
Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan
presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu
bentuk kekuasaan dari dan oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Cotoh Demokrasi yang ada di Indonesia adalah adanya
pemilihan umum yang diselengarakan oleh Indonesia sejak tahun 2004, Setelah
suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi
11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para
pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut
hati nuraninya sendiri
1.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi
meraupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Abraham
lincoln). Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang
diketahui oleh hampir semua orang, baik secara langsung (demokrasi langsung)
atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa
Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk
dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul
revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Demokrasi juga bisa di gambarkan sebagai pemerintahan
yg memiliki paradigma otocentricity yakni rakyat (people) yg harus menjadi
kriteria dasar demokrasi.
2. Prinsip-prinsip
Demokrasi (Pilar Demokrasi)
Setiap
prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah
terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah:
1)
Kedaulatan rakyat;
2)
Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah;
3)
Kekuasaan mayoritas;
4)
Hak-hak minoritas;
5)
Jaminan hak asasi
manusia;
6)
Pemilihan yang bebas dan
jujur;
7)
Persamaan di depan hukum;
8)
Proses hukum yang wajar;
9)
Pembatasan pemerintah
secara konstitusional;
10) Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11) Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Sedangaka prinsip
demokrasi Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
v
Demokrasi yang
berkeTuhanan Yang Maha Esa
v
Demokrasi dengan
kecerdasan
v
Demokrasi yang
berkedaulatan rakyat
v
Demokrasi dengan Rule
Of Law
v
Demokrasi dengan
pembagian kekuasaan negara
v
Demokrasi dengan hak
asasi manusia
v
Demokrasi dengan
peradilan yang merdeka
v
Demokrasi dengan otonomi
daerah
v
Demokrasi dengan
kemakmuran
v
Demokrasi yang
berkeadilan sosial.
Dari bebrapa
prinsip-prinsip tersebut, ada lagiprinsip demokrasi menurut piagam madinah,
yaitu :
Kebebasan beragama.
Persaudaraan seagama.
Persatuan politik dalam
meraih cita-cita bersama.
Saling membantu.
Persamaan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara.
Persamaan di depan hukum bagi
setiap warga negara.
Penegakan hukum
demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu.
Pemberlakuan hukum
adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan kebenaran, perdamaian dan
kedamaian.
Pengakuan hak atas
setiap orang atau individu.
3.
Ciri/Syarat Demokrasi
Suatu negara
yang pemerintahannya memnggunakan pemerintahan demokratis mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut:
1)
Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2)
Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3)
Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4)
Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
5)
Kompetisi
yang sungguh‑sungguh dan meluas di antara individu-individu
dan kelompok organisasi terutama partai politik untuk memperebutkan jabatan‑jabatan
pemerintahan.
6)
Partisipasi
politik yang melibatkan sebanyak mungkin warga negara dalam pemilihan pemimpin
atau kebijakan paling tidak melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara
reguler dan adil.
7)
Adanya kebebasan
sipil dan politik, yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk
membentuk dan bergabung ke dalam organisasi. (Juan
Lunoz)
Sedngkan menurut International Comission of Jurist" (Bangkok,
1965)
syarat suatu pemerintahan yang demokratis adalah sebagai berikut :
1)
Perlindungan
konstitusional, artinya selain menjamin hak‑hak individu, konstitusi harus pula
menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak‑hak yang
dijamin.
2)
Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3)
Pemilihan
umum yang bebas.
4)
Kebebasan
menyatakan pendapat.
5)
Kebebasan
berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6)
Pendidikan
kewarganegaraan
4. Asas
Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan
demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia
mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar
tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat
untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta
jurdil; dan
2.
Pengakuan
hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk
melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
5. Sarana
dan Prasarana Demokrasi
Demokrasi
di indonesiabtelah berjalan lebih dari sepuluh tahun, awalnya demokrasi kurang
dipercayai akan mampu hidup dalam negara Indonesia dengan alasan masyarakata
yang belum siap menggunakanya. Selain itu ada pula yang berpoendapat bahwa
indonesia merupakan negara yang besar dan terlalu banyak memiliki persoalan
yang kompleks. Tetapi terbukti bahwa negara Indonesia mampu menoreh prestasi di
bidang ini, yaitu dengan menjadi negara demokrasi terbesar di dunia yang mampu
melaksanakan pemilu secara langsung oleh rakyatnya.
Secara garis besar bentuk pemerintahan di indonesia yang
dapat digambarkan dalah sebagai berikut:
Ø Dari rakyat : di adakannya pemilu yang secara langsung merupakan
pewakilan rakyat.contoh: rekruitmen politik legislatif;
Ø Oleh rakyat : pemilihan langsung yang dilakukan oleh rakyat untuk
memilih wakil mereak yang bertuugas di pemerintahan. Contoh: pilkada untuk
rekruitmen politik ekskutif.
Ø Untuk rakyat : adanya kebijakan pemerintah atau program pemerintah yang
notabennya bertujuan untuk mensejarterakan rakyatnnya.
Dari bentuk pemerintahan yang digambarkan di atas dapat
kita simpulkan bahwa bentuk pemerintahannya adalah otosentrisitas atau pemusatan
kepada rakyatnya.
6. Hubungan
antara Demokrasi HAM dan Tranformasi konflik
Sebuah pemeritahan yang menganut sistem demokrasi pasti
akan memiliki sebuah kedaulatan rakyat, dimana rakyatlah yang akan menentukan
segala arah kemana negara itu akan berkembang. Didalam sebuah kedalatan rakyat,
terdapat beberapa hak seorang manusia yang disebuat sebagai HAM yang harus
ditegakkan didalamnya. Karena HAM merupakan sesuatu yang pentig didalam sebuah
pemerintahan yang memiliki sistem pemerintahan drmokrasi, maka harus diterima
sebuah keberagaman yang pasti ada didalam lingkup masyarakat yang heterogen
ini. Sebuah keberagaman pasti akan menimbulkan konflik, oleh karena itu dalam
sebuah pemerintahan yang memilki sistem demokrasi, sangat mementingkan persaan
HAM serta persamaan kewajiban juga.
7. Aspek-aspek
Demokrasi
a.
Aspek
filosofis
Aspek ini menerangkan
bahwa demokrasi berperan sebagai ide, norma dan prinsip.
b.
Aspek
sosiologis
Aspek ini menerangkan
bahwa demokrasi merupakan suatu sistem sosial.
c.
Aspek
psikologis
Aspek psikologis dari
demokrasi adalah demokrasi sebagai wawasan, sikap dan perilaku dlm hidup bermasyarakat.
Demokrasi
dipandang sebagai kerangka berpikir dlm melakukan pengaturan urusan umum atas
dasar prinsip dari, oleh dan untuk rakyat diterima baik sbg idea, norma dan
sistem sosial maupun sbg wawasan, sikap dan perilaku individual yg secara
konstektual diwujudkan, dipelihara dan dikembangkan.
8. Bentuk
Demokrasi
Menurut Torres (1998) suatu bentuk pemerintahan yang
demokratis mempunyai pemikiran politik sebagai berikut, yaitu:
1.
Classical Aristotelian theory : demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan,
yakni pemerintahan oleh seluruh
warganegara yg memenuhi syarat kewarganegaraan.
2.
Medieval theory : landasan pelaksanaan tertinggi di
tangan rakyat.
3.
Contemporary doctrine of democracy : konsep republik
dipandang sebagai bentuk
pemerintahan rakyat yang murni.
Torres juga melihat bahwa demokrasi itu lebih condong
terhadap 2 aspek, yaitu:
1.
Formal democracy : demokrasi dalam arti sistem pemerintahan
2.
Substantive democracy : merujuk proses demokrasi, diidentifikasi dlm 4
bentuk demokrasi. Proses demokrasi yang dimaksud adalah:
a.
Konsep protective democracy :
kekuasaan ekonomi pasar, dimana proses pemilu dilakukan secara reguler sebagai
upaya memajukan kepentingan pasar dan melindunginya dari tirai negara
b.
Developmental democracy : model manusia sbg individu yg posesif, yakni
manusia sbg conflicting, self-interested
consummers and appropriators, yang dikompromikan dengan konsep manusia sebagai a being capable of developing his power or capacity atau mahluk yg mampu mengembangkan kekuasaan atau
kemampuannya.
c.
Equilibrium democracy atau pluralist
democracy : perlunya penyeimbangan nilai partisipasi dan pentingnya
apatisme, dengan alasan bahwa apatisme dikalangan mayoritas
warganegara menjadi fungsional bagi demokrasi karena partisipasi yang intensif sesungguhnya dipandang tidak efisien bagi individu yang rasional. Atau partisipasi membangkitkan
otoritarianisme yang
laten dalam masa & memberikan beban yang berat dengan tuntutan yang tidak bisa dipenuhi.
d.
Participatory democracy : kita tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam ketidakseimbangan
sosial dan kesadaran sosial, tetapi juga kita tidak dapat mencapai perubahan dalam ketakseimbangan
sosial dan kesadaran sosial tanpa peningkatan partisipasi lebih dulu.
Perubahan
sosial dan partisipasi demokrasi perlu dikembangkan secara bersamaan karena
satu sama lain saling memiliki ketergantungan.
9. Periode Demokrasi
Secara
EVOLOSIONER demokratisasi di masa modern dikategorikan dlm 3 gelombang :
1.
Gelombang panjang demokratisasi pertama (1828-1926) yg berakar pd
revolusi Prancis
2.
Gelombang balik pertama (1922-1942) Ditandai adanya kecenderungan
demokrasi yg mengecil dan munculnya rezim otoriter menjelang PD II
3.
Gelombang pendek demokratisasi ke dua
(1943-1962) ditandai munculnya lembaga demokrasi di wilayah pendudukan
sekutu pada masa PD II
4.
Gelombang balik kedua (1958-1975) kembali ke otoriterisme, antara lain
di Amerika Latin
5.
Gelombang Demokrasi ketiga (1974-…..) ditandai dengan munculnya rezim demokratis menggantikan rezim
totaliter disekitar 30 negara dalam kurun waktu 15 tahun .
Menurut Hutington (1991)
untuk demokrasi gelombang ketiga memiliki metode demokrasi yang Posedur
kelembagaannya untuk
mencapai keputusan politik yang
didalamnya individu memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan melalui
perjuangan kompetitif dalam rangka memperoleh suara rakyat. Bertolak pada tradisi
tersebut sistem politik abad 20
dinilai demokratis apabila “para pembuat keputusan kolektif yg paling kuat
dalam sistem itu dipilih melalui pemeilihan umum yang adil, jujur dan berkala, dan dalam sistem itu para calon secara bebas
bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak
memberikan suara”.
B.
Bentuk Demokrai Indonesia
Dalam kurun
waktu yang lumayn sngkat indonesia mampu mengembangkan sistem pemerintahannya
yang berlandaskan atas UUD 1945 yang memiliki sistem pemerintahan demokrasi.
Indonesi telah memiliki kriteria sebagai negara demokrasi yang diungkapkan
dalam International
Conference of Jurists, Bangkok,1965.
Yaitu:
Supremacy of Law (Hukum di
atas segala hal)
Equality before the Law ( Persamaan di hadapan hukum)
Constitutional guarantee of Human Rights (Jaminan konstitusional
terhadap HAM)
Impartial Tribune (Peradilan yang tidak memihak)
Civic education
(Pendidikan kewarganegaraan)
Demokrasi
Indonesia adalah Demokrasi Pancasila (Sri Soemantri), yang dirumuskan sebagai
berikut:
Demokrasi
Pancasila mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan serta kemajuan di
bidang sosial ekonomi sekaligus;
Demokrasi
Pancasila mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Sistem
demokrasi Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 adalah Rakyat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi yang selanjutnya dilaksanakan oleh MPR; MPR melaksanakan SU
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan GBHN; Presiden
merupakan mandataris MPR. DPR menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan (jika
ada pelanggaran, boleh keluarkan memorandum sampai 3kali); Presiden dan Menteri
mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dimintakan persetujuan menjadi UU; Presiden
dan Menteri melaksanakan melaksanakan UU APBN di bawah pengawasan DPR; Presiden
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada MPR hasil pemilu berikutnya;
Demokrasi yang dilaksanakan hanya formalitas. Rakyat ditempatkan dalam posisi
marginal yang memberikan legitimasi formal pada saat Pemilu.
Sementara
sistem demokrasi setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut:
§ Rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan
dilaksanakan menurut UUD.
§ Presiden dan Wakil Presiden dipilih
secara langsung (Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.
§ Parlemen menganut sistem dua kamar
(bicameral system).
§ Kedudukan rakyat (termasuk TNI/Polri)
adalah sama, khususnya dalam hak memilih dan dipilih.
Dalam konteks teori Huntington (1991) :
Dunia
temasuk Indonesia sedang berada dalam gelombang demokrasi ketiga yang dinilainya sangat spektakuler oleh
karena melanda seluruh penjuru dunia.
Isu
yg menonjol :
1. Hubungan timbal balik perkembangan ekonomi dengan proses demokratisasi dan pemerintahan yang demokratis kususnya yang berkaitan dengan kebebasan individu, stabilitas politik, dan
implikasinya tarhadap hubungan Internasional.
2. Penyiapan warga negara agar mampu berpartisipasi
secara cerdas dan bertanggung jawab ®
ethos demokrasi sebenarnya tidak diwariskan tetapi dipelajari dan dialami.
Merujuk
pada teori Huntington yang mengatakan bahwa demokrasi timbul karena adanya : “Korelasi yang tinggi antara agama kristen barat dengan demokrasi”. Yang menjadi alasan
pendapatnya adalah 68 negara yg
dianggap demokratis sebesar 57% merupakan negara yg dominan kristen barat, dan
hanya 12% dari 58 negara yg dominan agama lainnya merupakan negara demokrasi.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa jarang sekali demikrasi dapat terealisasikan
pada negara yang mayoritas besar
penduduknya beragama islam, budha, atau konfusius.
Indonesia
sendiri merupaka sebuah negara yang mayoritas pendudukanya adalah penganut
agama Islam. Meskipun demikian, Indonesia mampu mempertahankan sistem demokrasi
selama lebih dari 10 tahun dewasa ini. Menurut John L Esposito dan John O Voll (1996) studi komfaratif di Iran, Sudan,
Pakistan, Malaysia, Aljazair dan Mesir “Kebangkitan islam dan demokrasi di dunia muslim
berlangsung dalam konteks global yg dinamis”,
dimana terjadi proses “menguatnya
identitas komunal dan tuntutan terhadap partisipasi politik rakyat muncul dalam
lingkungan dunia yg begitu kompleks ketika teknologi semakin memperkuat
hubungan global, sementara pd saat yg sama identitas lokal, nasional, dan
budaya lokal masih sangat kuat”. Menurut mereka juga “Proses global dalam kebangkitan agama dan demokratisasi dapat
berjalan, khususnya di dunia muslim, benar benar saling
mengisi. Kedua proses itu akan bertentangan jika “demokrasi” didefinisikan
secara sangat terbatas dan dipandang hanya mungkin jika pranata-pranata khas
eropa Barat atau Amerika diterapkan, atau jika prisnsip prinsip utama Islam
didefinisikan secara tradisional dan kaku”.
Demokrasi
yang berjalan secara dinamis dalam negara Indonesia ini didukung oleh rakyatnya
yang mampu menyesuaikan terhadap sistemnya yang tergolong baru di Indonesia
ini. Meskipun Indonesia menganut demokrasi gelombang ketiga, namun dengan
keserasiannya dengan hukum islam yang menjadi mayoritas demokrasi mampu
dipertahankan hingga sekarang. Komitmen
terhadap upaya peningkatan berkehidupan demorasi di Indonesia sedang memuncak.
Dengan kata lain dimasa yang akan datang instrumentasi dan praksis berkehidupan
demokrasi di Indonesia akan mengalami penyempurnaan yang terus menerus sejalan dengan dinamika partisipasi seluruh warganegara sesuai dengan kedudukan dan perannya di masyarakat.
C.
Pendidikan Demokrasi
Perkembangan
suatu hal yang tidak diajarkan terhadap generasi penerusnya mugnkin tidak akan
mengalami kemajuan. Begitu pula dengan demokrasi, democracy is not inherrited atau dengan kata lain demokrasi itu
tidaklah diwariskan dengan sendirinya but
it is learned tetapi ditengkap dan dicerna melalui proses belajar. Antara
demokrasi dan pendidikan ini mempunyai hubungan timbal balik yang sesuai yaitu
demokrasi dipelajari dengan pendidikan demokrasi, sedangkan pendidikan
demokrasi akan menghasilkan bibit-bibit demokrasi yang baru.
Pendidikan
nasional bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri,dan menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab. (pasal
3 UU RI 20 tahun 2003 tentang
sisdiknas)
Dari tujuan
pendidikan nasional ini terdapat pula tujuan agar pesera didik mampu menjadi
warga yang demokratis. Untuk menjadi warga yang demoratis inilah perlu adanya
pendidikandemokrasi melalu pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan
kewarganegraan merupakan harga mutlaq untuk mengajarkan tentang konsep serta
nilai-nilai demokrasi agar mencapai tujuan pendidikan nasional Indonesia.
Dengan pendidikan kewarganegaraan inilah diharap mampu mencetak generasi bangsa
yang menganut paham tentang demokrasi, serta mencetak generasi yang bermartabat
serta menganut nilai-nilai pancasila sebagai core values.
Proses
pengenalan demokrasi adalah awal dari penanaman pendidikan demokrasi, hal ini
bisa dilakukan sejak dini kemudian dilanjutkan
dengan pembangunan demokrasi, setelah adanya demokrasi yang terbangun di
dalam sebuah masyarakat pasti akan terbentuk suatu kiat untuk menlakukan
demokrasi tersebut. Dengan melakukan demokrasi, otomatis dia akan mengetahui
apa itu prinsip demokrasi. Pengertian tentang demokrasi ini akan digunakan
untuk memecahkan model pemecahan masalah sosial terkait ide, nilai, konsep,
prinsip,instrumentasi, dan praksis demokrasi. Setelah semua pinsip dan konsep demokrasi terbentuk
dalm diri kita, maka akan terbentuk warganegara yang
cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar