Minggu, 22 Maret 2015

DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI



A.   Demokrasi
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan
mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).

2.      Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari dan oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Cotoh Demokrasi yang ada di Indonesia adalah adanya pemilihan umum yang diselengarakan oleh Indonesia sejak tahun 2004, Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri
1.      Pengertian Demokrasi
Demokrasi meraupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Abraham lincoln). Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
            Demokrasi juga bisa di gambarkan sebagai pemerintahan yg memiliki paradigma otocentricity yakni rakyat (people) yg harus menjadi kriteria dasar demokrasi.

2.      Prinsip-prinsip Demokrasi (Pilar Demokrasi)
            Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1)      Kedaulatan rakyat;
2)      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3)      Kekuasaan mayoritas;
4)      Hak-hak minoritas;
5)      Jaminan hak asasi manusia;
6)      Pemilihan yang bebas dan jujur;
7)      Persamaan di depan hukum;
8)      Proses hukum yang wajar;
9)      Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10)  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11)  Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Sedangaka prinsip demokrasi Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
v  Demokrasi yang berkeTuhanan Yang Maha Esa
v  Demokrasi dengan kecerdasan
v  Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
v  Demokrasi dengan Rule Of Law
v  Demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara
v  Demokrasi dengan hak asasi manusia
v  Demokrasi dengan peradilan yang merdeka
v  Demokrasi dengan otonomi daerah
v  Demokrasi dengan kemakmuran
v  Demokrasi yang berkeadilan sosial.
Dari bebrapa prinsip-prinsip tersebut, ada lagiprinsip demokrasi menurut piagam madinah, yaitu :
*        Kebebasan beragama.
*        Persaudaraan seagama.
*        Persatuan politik dalam meraih cita-cita bersama.
*        Saling membantu.
*        Persamaan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.
*        Persamaan di depan hukum bagi setiap warga negara.
*        Penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu.
*        Pemberlakuan hukum adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan kebenaran, perdamaian dan kedamaian.
*        Pengakuan hak atas setiap orang atau individu.


3.      Ciri/Syarat Demokrasi
Suatu negara yang pemerintahannya memnggunakan pemerintahan demokratis mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1)            Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2)            Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3)            Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4)            Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
5)            Kompetisi yang sungguh‑sungguh dan meluas di antara individu-individu dan kelompok organisasi terutama partai politik untuk memperebutkan jabatan‑jabatan pemerintahan.
6)            Partisipasi politik yang melibatkan sebanyak mungkin warga negara dalam pemilihan pemimpin atau kebijakan paling tidak melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara reguler dan adil.
7)            Adanya kebebasan sipil dan politik, yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk membentuk dan bergabung ke dalam organisasi. (Juan Lunoz)
   Sedngkan menurut International Comission of Jurist" (Bangkok, 1965) syarat suatu pemerintahan yang demokratis adalah sebagai berikut :
1)            Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak‑hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak‑hak yang dijamin.
2)            Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3)            Pemilihan umum yang bebas.
4)            Kebebasan menyatakan pendapat.
5)            Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6)            Pendidikan kewarganegaraan


4.      Asas Pokok Demokrasi
            Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
1.             Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
2.             Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

5.      Sarana dan Prasarana Demokrasi
            Demokrasi di indonesiabtelah berjalan lebih dari sepuluh tahun, awalnya demokrasi kurang dipercayai akan mampu hidup dalam negara Indonesia dengan alasan masyarakata yang belum siap menggunakanya. Selain itu ada pula yang berpoendapat bahwa indonesia merupakan negara yang besar dan terlalu banyak memiliki persoalan yang kompleks. Tetapi terbukti bahwa negara Indonesia mampu menoreh prestasi di bidang ini, yaitu dengan menjadi negara demokrasi terbesar di dunia yang mampu melaksanakan pemilu secara langsung oleh rakyatnya.
            Secara garis besar bentuk pemerintahan di indonesia yang dapat digambarkan dalah sebagai berikut:
Ø  Dari rakyat           : di adakannya pemilu yang secara langsung merupakan pewakilan rakyat.contoh: rekruitmen politik legislatif;
Ø  Oleh rakyat           : pemilihan langsung yang dilakukan oleh rakyat untuk memilih wakil mereak yang bertuugas di pemerintahan. Contoh: pilkada untuk rekruitmen politik ekskutif.
Ø  Untuk rakyat        : adanya kebijakan pemerintah atau program pemerintah yang notabennya bertujuan untuk mensejarterakan rakyatnnya.
            Dari bentuk pemerintahan yang digambarkan di atas dapat kita simpulkan bahwa bentuk pemerintahannya adalah otosentrisitas atau pemusatan kepada rakyatnya.

6.      Hubungan antara Demokrasi HAM dan Tranformasi konflik
            Sebuah pemeritahan yang menganut sistem demokrasi pasti akan memiliki sebuah kedaulatan rakyat, dimana rakyatlah yang akan menentukan segala arah kemana negara itu akan berkembang. Didalam sebuah kedalatan rakyat, terdapat beberapa hak seorang manusia yang disebuat sebagai HAM yang harus ditegakkan didalamnya. Karena HAM merupakan sesuatu yang pentig didalam sebuah pemerintahan yang memiliki sistem pemerintahan drmokrasi, maka harus diterima sebuah keberagaman yang pasti ada didalam lingkup masyarakat yang heterogen ini. Sebuah keberagaman pasti akan menimbulkan konflik, oleh karena itu dalam sebuah pemerintahan yang memilki sistem demokrasi, sangat mementingkan persaan HAM serta persamaan kewajiban juga.
7.      Aspek-aspek Demokrasi
a.         Aspek filosofis
Aspek ini menerangkan bahwa demokrasi berperan sebagai ide, norma dan prinsip.
b.        Aspek sosiologis
Aspek ini menerangkan bahwa demokrasi merupakan suatu sistem sosial.
c.         Aspek psikologis
Aspek psikologis dari demokrasi adalah demokrasi sebagai wawasan, sikap dan perilaku dlm hidup bermasyarakat.
Demokrasi dipandang sebagai kerangka berpikir dlm melakukan pengaturan urusan umum atas dasar prinsip dari, oleh dan untuk rakyat diterima baik sbg idea, norma dan sistem sosial maupun sbg wawasan, sikap dan perilaku individual yg secara konstektual diwujudkan, dipelihara dan dikembangkan.
8.      Bentuk Demokrasi
            Menurut Torres (1998) suatu bentuk pemerintahan yang demokratis mempunyai pemikiran politik sebagai berikut, yaitu:
1.        Classical Aristotelian theory : demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni pemerintahan oleh seluruh  warganegara yg memenuhi syarat kewarganegaraan.
2.        Medieval theory : landasan pelaksanaan tertinggi di tangan rakyat.
3.        Contemporary doctrine of democracy : konsep republik dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
            Torres juga melihat bahwa demokrasi itu lebih condong terhadap 2 aspek, yaitu:
1.      Formal democracy : demokrasi dalam arti sistem pemerintahan
2.      Substantive democracy : merujuk proses demokrasi, diidentifikasi dlm 4 bentuk demokrasi. Proses demokrasi yang dimaksud adalah:
a.       Konsep protective democracy : kekuasaan ekonomi pasar, dimana proses pemilu dilakukan secara reguler sebagai upaya memajukan kepentingan pasar dan melindunginya dari tirai negara
b.      Developmental democracy : model manusia sbg individu yg posesif, yakni manusia sbg conflicting, self-interested consummers and appropriators, yang dikompromikan dengan konsep manusia sebagai a being capable of developing his power or capacity atau mahluk yg mampu mengembangkan kekuasaan atau kemampuannya.
c.       Equilibrium democracy atau pluralist democracy : perlunya penyeimbangan nilai partisipasi dan pentingnya apatisme, dengan alasan bahwa apatisme dikalangan mayoritas warganegara menjadi fungsional bagi demokrasi karena partisipasi yang intensif sesungguhnya dipandang tidak efisien bagi individu yang rasional. Atau partisipasi membangkitkan otoritarianisme yang laten dalam masa & memberikan beban yang berat dengan tuntutan yang tidak bisa dipenuhi.
d.      Participatory democracy : kita tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam ketidakseimbangan sosial dan kesadaran sosial, tetapi juga kita tidak dapat mencapai perubahan dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial tanpa peningkatan partisipasi lebih dulu.
Perubahan sosial dan partisipasi demokrasi perlu dikembangkan secara bersamaan karena satu sama lain saling memiliki ketergantungan.

9.      Periode Demokrasi
            Secara EVOLOSIONER demokratisasi di masa modern dikategorikan dlm 3 gelombang :
1.        Gelombang panjang demokratisasi pertama (1828-1926) yg berakar pd revolusi Prancis
2.        Gelombang balik pertama (1922-1942) Ditandai adanya kecenderungan demokrasi yg mengecil dan munculnya rezim otoriter menjelang PD II
3.        Gelombang pendek demokratisasi ke dua  (1943-1962) ditandai munculnya lembaga demokrasi di wilayah pendudukan sekutu pada masa PD II
4.        Gelombang balik kedua (1958-1975) kembali ke otoriterisme, antara lain di Amerika Latin
5.        Gelombang Demokrasi ketiga (1974-…..) ditandai dengan munculnya rezim demokratis menggantikan rezim totaliter disekitar 30 negara dalam kurun waktu 15 tahun .
                        Menurut Hutington (1991) untuk demokrasi gelombang ketiga memiliki metode demokrasi yang Posedur kelembagaannya untuk mencapai keputusan politik yang didalamnya individu memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan melalui perjuangan kompetitif dalam rangka memperoleh suara rakyat. Bertolak pada tradisi tersebut sistem politik abad 20 dinilai demokratis apabila “para pembuat keputusan kolektif yg paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemeilihan umum yang adil, jujur dan berkala, dan dalam sistem itu para calon secara bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara”.

B.   Bentuk Demokrai Indonesia
Dalam kurun waktu yang lumayn sngkat indonesia mampu mengembangkan sistem pemerintahannya yang berlandaskan atas UUD 1945 yang memiliki sistem pemerintahan demokrasi. Indonesi telah memiliki kriteria sebagai negara demokrasi yang diungkapkan dalam International Conference of Jurists, Bangkok,1965. Yaitu:
*        Supremacy of Law (Hukum di atas segala hal)
*        Equality before the Law ( Persamaan di hadapan hukum)
*        Constitutional guarantee of Human Rights (Jaminan konstitusional terhadap HAM)
*        Impartial Tribune (Peradilan yang tidak memihak)
*        Civic education (Pendidikan kewarganegaraan)
Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila (Sri Soemantri), yang dirumuskan sebagai berikut:
*      Demokrasi Pancasila mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan serta kemajuan di bidang sosial ekonomi sekaligus;
*      Demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Sistem demokrasi Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 adalah Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang selanjutnya dilaksanakan oleh MPR; MPR melaksanakan SU untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan GBHN; Presiden merupakan mandataris MPR. DPR menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan (jika ada pelanggaran, boleh keluarkan memorandum sampai 3kali); Presiden dan Menteri mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dimintakan persetujuan menjadi UU; Presiden dan Menteri melaksanakan melaksanakan UU APBN di bawah pengawasan DPR; Presiden mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada MPR hasil pemilu berikutnya; Demokrasi yang dilaksanakan hanya formalitas. Rakyat ditempatkan dalam posisi marginal yang memberikan legitimasi formal pada saat Pemilu.
Sementara sistem demokrasi setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut:
§  Rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan dilaksanakan menurut UUD.
§  Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung (Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.
§  Parlemen menganut sistem dua kamar (bicameral system).
§  Kedudukan rakyat (termasuk TNI/Polri) adalah sama, khususnya dalam hak memilih dan dipilih.
Dalam konteks teori Huntington (1991) :
          Dunia temasuk Indonesia sedang berada dalam gelombang demokrasi ketiga yang dinilainya sangat spektakuler oleh karena melanda seluruh penjuru dunia.
            Isu yg menonjol :
1.      Hubungan timbal balik perkembangan ekonomi dengan proses demokratisasi dan pemerintahan yang demokratis kususnya yang berkaitan dengan kebebasan individu, stabilitas politik, dan implikasinya tarhadap hubungan Internasional.
2.      Penyiapan warga negara agar mampu berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab ® ethos demokrasi sebenarnya tidak diwariskan tetapi dipelajari dan dialami.
Merujuk pada teori Huntington yang mengatakan bahwa demokrasi timbul karena adanya : “Korelasi yang tinggi antara agama kristen barat dengan demokrasi”. Yang menjadi alasan pendapatnya adalah 68 negara yg dianggap demokratis sebesar 57% merupakan negara yg dominan kristen barat, dan hanya 12% dari 58 negara yg dominan agama lainnya merupakan negara demokrasi. Dari sini dapat disimpulkan bahwa jarang sekali demikrasi dapat terealisasikan pada negara yang mayoritas besar penduduknya beragama islam, budha, atau konfusius.
Indonesia sendiri merupaka sebuah negara yang mayoritas pendudukanya adalah penganut agama Islam. Meskipun demikian, Indonesia mampu mempertahankan sistem demokrasi selama lebih dari 10 tahun dewasa ini. Menurut John L Esposito dan John O Voll (1996) studi komfaratif di Iran, Sudan, Pakistan, Malaysia, Aljazair dan Mesir Kebangkitan islam dan demokrasi di dunia muslim berlangsung dalam konteks global yg dinamis”,  dimana terjadi proses  “menguatnya identitas komunal dan tuntutan terhadap partisipasi politik rakyat muncul dalam lingkungan dunia yg begitu kompleks ketika teknologi semakin memperkuat hubungan global, sementara pd saat yg sama identitas lokal, nasional, dan budaya lokal masih sangat kuat”. Menurut mereka juga “Proses global dalam kebangkitan agama dan demokratisasi dapat berjalan, khususnya di dunia muslim, benar benar saling mengisi. Kedua proses itu akan bertentangan jika “demokrasi” didefinisikan secara sangat terbatas dan dipandang hanya mungkin jika pranata-pranata khas eropa Barat atau Amerika diterapkan, atau jika prisnsip prinsip utama Islam didefinisikan secara tradisional dan kaku”.
Demokrasi yang berjalan secara dinamis dalam negara Indonesia ini didukung oleh rakyatnya yang mampu menyesuaikan terhadap sistemnya yang tergolong baru di Indonesia ini. Meskipun Indonesia menganut demokrasi gelombang ketiga, namun dengan keserasiannya dengan hukum islam yang menjadi mayoritas demokrasi mampu dipertahankan hingga sekarang. Komitmen terhadap upaya peningkatan berkehidupan demorasi di Indonesia sedang memuncak. Dengan kata lain dimasa yang akan datang instrumentasi dan praksis berkehidupan demokrasi di Indonesia akan mengalami penyempurnaan yang terus menerus sejalan dengan dinamika partisipasi seluruh warganegara sesuai dengan kedudukan dan perannya di masyarakat.
C.   Pendidikan Demokrasi
Perkembangan suatu hal yang tidak diajarkan terhadap generasi penerusnya mugnkin tidak akan mengalami kemajuan. Begitu pula dengan demokrasi, democracy is not inherrited atau dengan kata lain demokrasi itu tidaklah diwariskan dengan sendirinya but it is learned tetapi ditengkap dan dicerna melalui proses belajar. Antara demokrasi dan pendidikan ini mempunyai hubungan timbal balik yang sesuai yaitu demokrasi dipelajari dengan pendidikan demokrasi, sedangkan pendidikan demokrasi akan menghasilkan bibit-bibit demokrasi yang baru.
Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. (pasal 3 UU RI 20 tahun 2003 tentang sisdiknas)
Dari tujuan pendidikan nasional ini terdapat pula tujuan agar pesera didik mampu menjadi warga yang demokratis. Untuk menjadi warga yang demoratis inilah perlu adanya pendidikandemokrasi melalu pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegraan merupakan harga mutlaq untuk mengajarkan tentang konsep serta nilai-nilai demokrasi agar mencapai tujuan pendidikan nasional Indonesia. Dengan pendidikan kewarganegaraan inilah diharap mampu mencetak generasi bangsa yang menganut paham tentang demokrasi, serta mencetak generasi yang bermartabat serta menganut nilai-nilai pancasila sebagai core values.
Proses pengenalan demokrasi adalah awal dari penanaman pendidikan demokrasi, hal ini bisa dilakukan sejak dini kemudian dilanjutkan  dengan pembangunan demokrasi, setelah adanya demokrasi yang terbangun di dalam sebuah masyarakat pasti akan terbentuk suatu kiat untuk menlakukan demokrasi tersebut. Dengan melakukan demokrasi, otomatis dia akan mengetahui apa itu prinsip demokrasi. Pengertian tentang demokrasi ini akan digunakan untuk memecahkan model pemecahan masalah sosial terkait ide, nilai, konsep, prinsip,instrumentasi, dan praksis demokrasi. Setelah semua pinsip dan konsep demokrasi terbentuk dalm diri kita, maka akan terbentuk warganegara yang cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab.

            Sumber:
            http://wikipedia.org




Tidak ada komentar:

Posting Komentar