A.
Demokrasi
Istilah
demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada
di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu
tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Berbicara
mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih
tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen
kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang
menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap
orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.
Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita
miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang
berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem
politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di
dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan
berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan
anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur,
landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua
orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan
untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah
keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri
jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan
kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.